206519 KALI DIBACA

Pengamat Hukum: Jamel Panjaitan dan Kepsek Bisa Tebus Dosa Sebagai Justice Collaborator

Pengamat Hukum: Jamel Panjaitan dan Kepsek Bisa Tebus Dosa Sebagai Justice Collaborator
Keterangan Foto: Pengamat Hukum, Lambas Tony Pasaribu, SH. MH. (TN)

TAPUT (Metro Medan)

Tersangka kasus OTT tim siber pungli, Kadis Pendidikan Taput, Drs. Jamel Panjaitan (JP) bersama dengan Kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sipahutar berinisial BS dan Kepsek SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS diminta agar mau menawarkan diri sebagai justice collaborator, atau pihak yang bekerjasama dengan aparat. Jika mau bekerjasama dengan aparat, JP, BS dan JS bisa mendapat keringanan tuntutan dan memperoleh remisi nantinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan Foto: Kadis Pendidikan Taput, Drs. Jamel Panjaitan (tengah, memakai jacket merah) saat diboyong dari Polres Taput ke Polda Sumut dan Kepala Sekolah SMAN 1 Sipahutar berinisial BL dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS yang turut diamankan petugas tim siber pungli. (TN)

“ Setidaknya ini bisa jadi penebusan dosa mereka. Kalau dia memilih kooperatif, publik juga akan lebih respek,” kata Lambas Tony Pasaribu, SH. MH selaku pengamat hukum dari Universitas Quality saat dihubungi, Jumat (23/12/2016).

Dijelaskan Lambas, Tim Siber Pungli yang melakukan penangkapan sebenarnya bisa saja menawari JP, BS dan JS sebagai justice collaborator.

Namun akan lebih baik jika ketiga tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) itu yang menyampaikan itikad baiknya untuk bekerjasama dengan penegak hukum.

“ Semoga JP, BS dan JS bisa jadi ‘Damayanti Wisnu Putranti’ (tersangka kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat) dan berinisiatif sebagai justice collaborator,” ujarnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Kabupaten Tapanuli Utara, Togap Rajuandi Sianturi, SH mengatakan penegak hukum pasti memberi kesempatan kepada JP, BS dan JS untuk bekerjasama. Namun, pada prinsipnya, penegak hukum tak akan memaksa para Aparatur Sipil Negara itu sebagai justice collaborator.

“ Semua terserah kepada mereka,” kata Sianturi di kantornya.

JP, BS dan JS yang infonya sudah berada di Polda Sumut, seusai menjalani pemeriksaan perdana di Polres Taput diharapkan mau kooperatif dalam penyidikan. ASN ini pasti mengetahui uang yang dikumpulkan dan akan disetor kemana.

Rajuandi menyarankan JP, BS dan JS untuk membocorkan sebagian rahasia permainan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara yang mereka ketahui.

“ Dia bisa memilih akan menyeret siapa di kasus ini. Secara hukum, sikap itu tidak masalah, walau secara moral pasti jadi catatan sendiri untuk penegak hukum,” kata Sianturi.

Sekedar diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya telah menemukan modus yang digunakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jamel Panjaitan (JP) dalam dugaan suap di sektor pendidikan. Menurut Rikwanto, modus tersangka adalah memanfaatkan program bantuan operasional sekolah (BOS).

“ Dana BOS yang disetorkan ke masing-masing rekening kepala sekolah, selanjutnya dicairkan dan disetorkan ke JP selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara oleh kepala sekolah,” kata Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Desember 2016.

Rikwanto menjelaskan pihaknya bersama Polda Sumatera utara menggelar operasi tangkap tangan terhadap Jamel dan dua kepala sekolah lain, yaitu Kepala SMAN 1 Sipahutar berinisial BS dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS. Penangkapan dilakukan di kediaman Jamel di Jalan DI Panjaitan Nomor 82 Tarutung, Tapanuli Utara pukul 09.00, Rabu kemarin.

Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian menyita empat barang bukti. Rikwanto menjelaskan barang bukti tersebut, yaitu uang senilai Rp 235.455.000, US$ 100, 200 yuan, dan empat buku tabungan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan Foto: Barang bukti OTT. (TN)

“ Dugaan tersebut sementara sebagai setoran kepala sekolah kepada kepala dinas pendidikan,” kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana suap atau pencucian uang, atau tindak pidana korupsi. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut.

(Dari Taput, MM-17 Menayangkan)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family