302619 KALI DIBACA

Mantan Sekwan Labuhanbatu Ditahan Polisi Bersama 4 Rekannya

Mantan Sekwan Labuhanbatu Ditahan Polisi Bersama 4 Rekannya

METROMEDAN, SUMUT – Seorang mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut pada periode 2013-2014 berinisial BR ditahan Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama empat (4) rekannya.

BR ditahan berkaitan temuan tentang perjalanan dinas pada masa ia menjabat Sekwan diduga kuat merugikan negara sebesar Rp5 miliar.

“Ia, kita tahan mantan sekwan bersama rekannya 4 orang dan masih dilakukan pendalaman penyelidikan terhadap kasus ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (18 November 2022).

Dari keempat rekan sekwan, lanjut AKP Rusdi mengatakan, dua orang sudah dinyatakan pensiun dan yang dua lagi masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Nanti ya masih dalam penyelidikan, nanti kita infokan lagi,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, penahanan mantan sekwan itu diduga karena perjalanan dinas tersebut diduga fiktif dan tidak menyertakan pertanggung jawaban atas perjalanan dinas.

(Jaka Metromedan.co.id – Sumut)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family