81019 KALI DIBACA

Kapoldasu Akan Tindak Tegas Pengusaha Kosmetik Ilegal di Kota Medan

Kapoldasu Akan Tindak Tegas Pengusaha Kosmetik Ilegal di Kota Medan

Teks Foto: Diduga Gudang Penyimpanan Kosmetik Ilegal di Jalan TB. Simatupang, Sunggal.

Medan – Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin, MSi menegaskan akan segera menindak para pengusaha nakal yang masih mengedarkan kosmetik ilegal yang mengandung zat kimia berbahaya di Kota Medan.

Hal itu dikatakan Irjend Pol Martuani Sormin saat dikonfirmasi awak media melalui layanan whatapss, Sabtu (19/09/2020) terkait dugaan adanya gudang penyimpanan kosmetik ilegal yang berlokasi di Jalan TB Simatupang/Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal Sunggal.

“Terima kasih, nanti kita akan tindaklanjuti,” ujar Martuani Sormin singkat.

Rencana orang nomor satu di kepolisian Sumatera Utara itu, patut mendapat acungan jempol dan dukungan dari lapisan masyarakat.

“Saya sangat mendukung langkah Kapoldasu Irjend Pol Martuani Sormin bila beliau benar-benar menindak para pengusaha kosmetik illegal tersebut,”  tutur Suryaman, warga sekitar kepada awak media saat dimintai keterangannya tentang keberadaan diduga gudang Distributor milik salah seorang pengusaha kosmetik berinisial AC dan istrinya MR di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (20/09/2020) sekira pukul 14.45 wib.

Lebih jauh diungkapkan Suryaman, pengusaha AC sudah puluhan tahun menjalankan bisnis kosmetik yang diduga illegal. Selama itu, dua pintu Rumah Toko (Ruko) yang dijadikan gudang penyimpanan kosmetik berbagai jenis itu tidak pernah dibuka.

“Coba bayangkan, sudah berapa Ratus Juta Bahkan Miliaran Rupiah negara dirugikan oleh aktifitas AC,” ucap Suryaman.

Padahal, tambah Suryaman, pengusaha kosmetik illegal dapat dikenakan Pidana yang tertuang dalam Pasal 197 Junto 106 Ayat (1) UU Nomor 36 tentang kesehatan yang diduga tidak memiliki ijin edar dan dapat diancam Pidana selama 15 Tahun serta denda Rp.1, 5 Miliar.

Bahkan, lanjut Suryaman, pengusaha kosmetik illegal tersebut juga dapat dikenakan Pidana dalam Pasal 196 UU Nomor 36 tentang kesehatan. Karena, dengan sengaja mengedarkan sediaan parmasi yang tidak memenuhi syarat standart dan tidak memiliki ijin edar dan belum terdaftar di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

“Untuk itu, saya berharap kepada pihak BBPOM, kepolisian serta Dinas Perindustrian Kota Medan melakukan tindakan terhadap pengusaha kosmetik illegal tersebut,” harap Suryaman.

Kalau perlu, tambahnya, Dr Ir Penny K Lukito MCP Phd selaku Kepala BBPOM pusat segera mengambil langkah tegas untuk menindak pengusaha AC karena kosmetik-kosmetik tersebut mengandung phthalate, formaldehida, pewarna sintetis dan tabir surya kimia (mercury) yang sangat berbahaya bagi tubuh.

Maraknya peredaran kosmetik diduga illegal di Kota Medan kian menjamur. Berbagai jenis kosmetik tersebut terdiri dari, shampo, lipstik, body lotion, conditioner, bath foam, shower gel, mothwash dan lainnya terlihat dijual bebas di pasaran Kota Medan dan sepertinya sulit disentuh aparat kepolisian.

Pengusaha kosmetik ilegal terbesar di Kota Medan itu diduga adalah AC dan istrinya MR yang berlokasi di Jalan TB Simatupang/Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal yang memiliki dua pintu Rumah Toko.

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family