117719 KALI DIBACA

Buruh FSPMI Sumut Kembali Aksi Tolak PP 78 dan Cabut Tax Amnesty

Buruh FSPMI Sumut Kembali Aksi Tolak PP 78 dan Cabut Tax Amnesty

Metro Medan – Ribuan buruh dari DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara akan kembali berunjukrasa, untuk mendesak pemerintah agar mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Demikian ditegaskan Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo kepada wartawan di Medan, Jumat (23/09/2016).

Selain mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 78/2015, kata Willy, DPW FSPMI Sumut juga akan menuntut pencabutan serta menolak pemberlakuan Tax Amnesty dan menuntut kenaikan UMP Sumut tahun 2017.

Disampaikan Willy bahwa aksi tersebut rencananya akan digelar pada 29 September 2016 dengan sasaran aksi di Kantor Gubernur Sumut dan Kantor DPRD Sumut.

Dalam aksi itu, tegas Willy, buruh meminta agar pemerintah mencabut PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan, karena dengan adanya PP Nomor 78/2015 ini pemerintah saat ini dinilai pro terhadap upah murah.

Sejak diberlakukannya PP Nomor 78/2015, peran Dewan Pengupahan dalam melakukan penetapan upah menjadi tidak berfungsi lagi.

“ PP Nomor 78/2015 dinilai juga mengangkangi aturan Undang-undang Ketenagakerjaan tentang Pengupahan, yang menyatakan upah didasarkan kebutuhan hidup layak pekerja buruh,” ujar Willy.

Dengan demikian, menurut Willy, PP Nomor 78/2015 ini menghilangkan harapan buruh akan cita-cita buruh menuju upah layak.

DPW FSPMI Sumut, ungkap Willy, meminta tegas kepada Gubernur Sumut dalam menetapkan UMP Sumut pada 2017 nanti dapat mempertimbangkan tuntutan hidup buruh di Sumut dengan mengesampingkan PP Nomor 78/2015.

“ Gubernur Sumut agar dapat menaikkan upah buruh di Sumut menjadi upah layak, karena di Sumut, upahnya sudah sangat tertinggal dari provinsi lain, dimana kebutuhan hidup buruh di Sumut tidak jauh beda dengan kebutuhan hidup buruh di Jawa,” kata Willy.

Upah buruh Sumut sudah tertinggal jauh dari daerah lainnya, kata Willy, kita minta Gubernur Sumut peka akan hal ini.

Untuk tuntutan penolakan Tax Amesty, menurut Willy, dengan diberlakukannya Tax Amnesty ini dinilai mencederai rasa keadilan.

” Simiskin dikebiri sedang sikaya diampuni, ini gambaran UU Tax Amnesty yang mencurangi rakyat,” ketus Willy yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Semeter Akhir di UPMI Medan ini.

Selain dua tuntutan tersebut, Willy juga menyampaikan tuntan kaum pekerja di Sumut, menurutnya banyak perusahaan yang melanggar hak normatif buruh sepertinya dibiarkan melakukan penindasan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

Adapun menurut Willy, perusahaan yang bermasalah dengan buruhnya yakni PT. SAT Depo Center Alfamart, PT. Girvi Mas, PT. Green Continental, PT. Medicef Technology, PT. Antara Kusuma, PT. Sumber Energi Sumatera, PT. Yotra dan lainnya.

” Khusus untuk kasus buruh depo center Alfamart, kita minta agar PT. SAT dicabut izinnya, hal ini sesuai rekomendasi DPRD Deli Serdang yang telah diserahkan kepada Bupati,” terang Willy.

Aksi unjuk rasa buruh ini menurut Willy, juga akan dilaksanakan serentak di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten / Kota di Indonesia.

” Untuk Sumut, massa aksi kita adalah buruh dari Kota Medan,Binjai , Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Semua akan berkumpul di Kantor Gubsu,” pungkasnya.

(Dari Deli Serdang, MM-01 Menayangkan)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family