Kapolsek Labuhan Diminta Gerebek Judi Ikan Milik ACU
METROMEDAN – Aktivitas perjudian tembak ikan-ikan yang beroperasi di pinggir sungai, Jl. Titi Papan, Kec. Medan Marelan seolah tidak tersentuh hukum.
Informasi menyebut, judi mesin ketangkasan itu diduga milik ACU dan pengelola judi jenis game ini merupakan warga keturunan Tionghoa
Praktik judi modus permainan ini menawarkan game tembak ikan dimana nantinya koin-koin yang didapat bisa ditukarkan dengan uang kontan dengan perbandingan 200 koin ditukar dengan uang kontan.
Menurut warga, bisnis perjudian tembak ikan -ikan tersebut beroperasi tak mengenal waktu, terkadang dibuka sampai 24 jam lamanya.
Judi koin tukar uang yang merupakan penyakit masyarakat (pekat) itu mampu meraup omset hingga puluhan juta sampai ratusan juta rupiah setiap harinya.
“Setiap harinya ramai orang datang untuk bermain judi di dalam rumah tersebut. Bahkan, ada warga yang dari luar daerah sengaja main sampai pagi,” ungkap warga kepada wartawan.
Warga juga menyebutkan, praktik perjudian itu sudah berlangsung selama beberapa bulan lebih, tanpa tersentuh hukum. Bisnis haram tersebut juga mendapatkan penjagaan ketat.
“Rata-rata yang bermain di tempat game itu adalah pria keturunan Tionghoa. Nantinya setelah terkumpul banyak koin bisa ditukar dengan sejumlah uang,” ucap warga.
Terkait adanya lapak perjudian yang meresahkan masyarakat sekitar, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tidak tutup mata.
“Perjudian tersebut telah beroperasi sekitar beberapa bulan belakangan ini seolah tak tersentuh hukum, warga berharap Kapolsek Labuhan diminta untuk segera melakukan penggerebekan lapak judi ikan milik ACU tersebut,” pinta warga.
Pantauan langsung di lokasi, Rabu (31 Juli 2024) malam terlihat pengunjung yang datang silih berganti keluar masuk di tempat itu.
(Rudi Metromedan.co.id)