Korban Dibegal, Sepmor Dilarikan dan Kaki Dimartil
METROMEDAN – Apes benar nasib Tohrudi Nduru (48), usai korban dibegal, sepeda motor (Sepmor) miliknya dilarikan dan apesnya lagi kakinya dimartil kawanan pelaku.
Peristiwa pembegalan yang dialaminya terjadi di Jl. Stasiun tepatnya antara Lorong Sentosa Lingk. 17 dengan Lorong Kesenian Lingkungan 18, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan, Kamis (14 September 2023) pukul 03.00 WIB.
Kepada wartawan, korban Tohrudi warga Belawan ini menceritakan kronologis awal mula kejadian, saat itu pukul 02.30 WIB, ia bersama istrinya dari tempat usahanya di Belawan hendak pulang melihat keadaan rumahnya, tiba- tiba tepat di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dihadang empat (4) Orang Tak Dikenal (OTK), niat korban hendak memutar balik sepeda motornya tiba-tiba keluar 4 orang pelaku lainnya yang tidak diketahui datang dari mana menarik stang sepeda motornya. Korban pun terjatuh ke aspal bersama istri dan sepeda motornya.
Pelaku semakin beringas dengan menganiaya korban sembari mengayun- ayunkan senjata tajam (Sajam) jenis klewang ke leher korban dan istrinya. Korban bersama istrinya pun tak berdaya takut dibunuh, korban pasrah dengan keadaan melihat sepmornya dilarikan dan pelaku lainnya juga sempat memartil kaki korban dengan martil besar yang sebelumnya sudah disediakan, korban pun semakin tak berdaya,” terang korban.
Terkait peristiwa itu, istri korban meminta kepada Polsek Belawan agar mengusut tuntas para pelaku penganiaya suaminya dan penampung sepeda motor maticnya,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Pemuda Peduli Nias (PPN) Belawan, menambahkan,”korban tetap kita kawal mulai dari buat laporan ke Polsek Belawan hingga visum ke Rumah Sakit milik TNI AL di Belawan,” ucap Agustinus Harita kepada wartawan.
Agustinus Harita juga meminta pihak kepolisian baik itu Polsek Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan agar mengusut tuntas para pelaku begal yang tidak berperikemanusiaan itu,” harapnya.
“Kejadian ini sudah berulang kali rupanya terjadi perampokan dan begal tepat disimpang antara Lorong Sentosa dan Lorong Kesenian di Kelurahan Belawan I, dan biasanya para pelaku beraksi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, kami ingin Belawan tetap kondusif,” jelasnya.
“Kami tidak mau begal- begal merajalela di Belawan, kami minta Kapolres untuk segera menangkap para pelaku, dan kami ingin Belawan kondusif,” ucap Heri Laut salah seorang tokoh pemuda di Belawan juga menambahkan.
“Kami tidak mau ada tempat bagi para begal di Belawan, sudah sepantasnya dikasih hukuman seberat- beratnya”, ujar Heri Laut sembari menyebut kedelapan orang para pelaku telah langgar Undang- Undang, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(MM Menayangkan)