Aktivitas Judi Mesin Ikanan di STM Hilir Terkesan ‘Kebal Hukum’
METROMEDAN, DELISERDANG – Aktivitas praktik perjudian meja tembak ikanan yang terletak di Kecamatan Stm Hilir, Kabupaten Deli Serdang terkesan ‘kebal hukum’.
Hal itu dikarenakan masih berlangsungnya perjudian modus mesin ketangkasan tersebut di sejumlah titik, seperti warung atau kede kopi, di Kecamatan Stm Hilir wilayah hukum Polres Deli Serdang.
Menurut informasi dari sejumlah warga setempat, menyampaikan sejumlah titik dan nama lokasi serta nama orang sebagai pengelolah, sebagai berikut:
Desa Talun Kenas, Bekilang (masuk dari jalan SMA negri 1), dusun 3 disamping jambur di warung pinggir jalan kedua lokasi ini berdekatan dengan Polsek Talun Kenas, Desa Gunung Rintih (basamat), Desa Lau Rempak, Desa Talapeta, pengelolah disebut Sikembar.
“Susah kali diberantas judi ini bang, apa lagi Narkoba, kita ingat aja, banyak Oknum petugas yang di adili karena kasus Back Up Judi dan Narkoba, susah lah,” kata warga sekitar kepada wartawan belum lama ini.
“Ini sangat meresahkan kami bang, karena kami punya anak lajang, dan suami tidak pernah utuh memberikan uang makan dan biaya anak-anak di rumah semenjak ada judi meja ikan-ikan itu, belum lagi rokok nya. Lamban laun kalau gak ada uang, bisa mencuri, dan membuat kejahatan lainnya,” keluh seorang ibu rumah tangga dengan nada kesal.
“Kalau disini kami gak curiga yang lain, diduga pasti ada oknum TNI-POLRI dan Wartawan yang back up lah, saling kerjasama dengan bandar nya,” sambung warga.
Karena dugaan ada oknum-oknum yang terlibat sebagai pengelolah judi tersebut. Sehingga, perjudian jenis meja ikan-ikan di kawasan Polsek Talun Kenas ini, masih terus berlangsung. Bahkan disebut tambah subur bagaikan jamur di musim hujan,” terang warga.
(MM-6 Metromedan.co.id – DELISERDANG)