569419 KALI DIBACA

Polresta DS Terkesan Ulur Waktu Tangani Kasus Penganiayaan Anak

Polresta DS Terkesan Ulur Waktu Tangani Kasus Penganiayaan Anak

METROMEDAN, DELISERDANG – Polresta Deli Serdang (DS) jajaran Polda Sumut terkesan mengulur- ulur waktu dalam menangani kasus penganiayaan anak dibawah umur yang pelakunya diduga pengaman PTPN II Tanjung Gusta.

Penyidik sudah mencari alur bukti tambahan dengan melakukan rekonstruksi sehingga tidak ada alasan di lama – lamakan,” kata Penasehat Hukum (PH) korban, OK Hendrik, SH kepada wartawan, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Lanjutnya mengatakan, lantas apa lagi yang ditunggu, ini korban anak dibawah umur, undang- undang tentang Perlindungan Anak sudah jelas yakni pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000,“ ucap OK.

Prosesnya begini, setelah rekonstruksi lalu segera dilakukan gelar perkara, untuk melengkapi berkas- berkas ataupun menentukan status dari terlapor,” terang PH korban.

“Saya berharap perkara ini segera digelar bila tidak ada niat sengaja penyidik memperlambat,” ujar OK.

“Kita sebagai keluarga pelapor sudah menanyakan dan konfirmasi ke unit PPA Polresta Deli Serdang penyebabnya terjadi keterlambatan ini,” sambungnya.

Dengan enteng, Kanit Ipda Dhory Sigiro mengatakan menunggu petunjuk dari atasannya yaitu kasat Reskrim,” tandas OK menirukan ucapan Kanit PPA Polresta Deli Serdang.

Seolah- olah digantung- gantung, jadi Polresta Deli Serdang jangan beranggapan bahwa proses hukum hanya Polresta Deli Serdang.

“Kalau kita merasa tidak puas dengan upaya hukum di Polresta Deli Serdang karena laporan terlalu lama dan harus terus menunggu tentu bisa membawa laporan ke Wasidik Poldasu,” sebut OK.

Mengingat Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak dibawah umur, tegasnya.

Yang pasti, kasus ini tidak sepantasnya terlalu lama diproses, karena menyangkut kasus anak dibawah umur,” jelas OK.

(MM-6 Metromedan.co.id – DELISERDANG)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family