399219 KALI DIBACA

Sukirman Minta Bupati Tindak Tegas Oknum Camat Segel Kantor Desa

Sukirman Minta Bupati Tindak Tegas Oknum Camat Segel Kantor Desa

METROMEDAN, ASAHAN – Aksi penyegelan kantor desa Suka Makmur, Kec. Bandar Pasir Mandoge, Kab. Asahan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (21 Juni 2023) sekitar pukul 11.00 Wib yang disebut dilakukan oleh oknum Camat BP. Mandoge inisial, MS mendapat respon dari Kepala Desa (Kades) Sukirman.

Terkait aksi demo yang dilakukan oknum BS sebagai pendamping desa lain dari video yang beredar dan ditayangkan salah satu TV swasta Asahan, Kades Sukirman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27 Jini 2023) membantah tuduhan oknum BS yang mengatakan dirinya dari awal dilantik tidak bisa memimpin dan diduga korupsi tanpa dasar hukum yang jelas dan kesalahan lainnya tidak mau melantik kaurnya yang bernama Ade.

“Mereka melakukan aksi hari ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami, kalau memang saya tidak bisa memimpin, kenapa setiap tahunnya desa kami mendapatkan bantuan untuk jalan hotmix dan infrastruktur lainnya,” ucap Sukirman.

Dan untuk dana ketahanan pangan tahun ini, lanjut Sukirman, desa yang saya pimpin telah membangun kandang ayam senilai Rp850 juta dari yang sekarang sudah selesai 70% untuk lantai satu dari dua lantai yang direncanakan dianggarkan dari dana ketahanan pangan desa senilai 366 juta yang ada. Dan pada saat covid-19 pun, desa kami mendapat bantuan terbanyak diantara desa di di kecamatan lainnya yang ada di Asahan,” terangnya.

Diutarakan Sukirman, “Jadi salah besar oknum BS sebagai pendamping desa lain menyampaikan pernyataan dalam aksinya seperti itu dan menuduh saya korupsi tanpa dasar. Saya menduga ada pihak luar yang menunggangi untuk merusak tatanan pemerintahan dan masyarakat desa kami. Jadi saya minta sama oknum BS sebagai pendamping desa lain untuk tidak asal ngomong mengatasnamakan masyarakat,” tegasnya.

Saat ditanyakan, mengapa kaurnya belum dilantik sampai hari ini, Sukirman menjelaskan, dalam UU No. 6 Tentang Desa Tahun 2014 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 telah jelas diatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah wewenang Kepala Desa, bukan wewenang Camat.

“Ini sudah penzoliman bagi saya dan terlalu mengada-ada menuduh saya yang tidak-tidak. Jadi saya minta bagi yang tidak tau akar masalah di pemerintahan desa kami, jangan mengeluarkan statement – statement yang menyesatkan masyarakat. Inikan ulah segelintir atau sekelompok orang yang tidak senang, karena keinginannya gak tercapai dan diduga yang koar-koar itu mau mencalonkan diri menjadi kepala desa disini,” ujar Sukirman.

Selaku Kades, ia berharap Bupati Asahan menindak tegas oknum Camat yang telah menyegel kantor desa.

“Harapan saya melalui media ini, meminta kepada bapak Bupati Asahan H.Surya, Bsc untuk menindak tegas oknum Camat yang telah menyegel Kantor Desa kami walaupun alasannya sementara,” jelas Sukirman.

(MM-17 Metromedan.co.id – ASAHAN)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family