Camat dan Kades Diperiksa Soal Proyek Pembukaan Jalan

METROMEDAN, DAIRI – Camat Parbuluan, Saut Maruli Tua dan Kepala Desa (Kades) Parbuluan VI, Parasian Nadeak diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Dairi Erwin Tarigan, Senin (26 Juni 2023).
Erwin Tarigan mengatakan, keduanya telah dipanggil secara terpisah untuk dimintai suatu keterangan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kades Parbuluan VI dipanggil, Jumat (23 Juni) sedangkan Camat Parbuluan, Senin (26 Juni).
Keduanya telah dipanggil guna pulbaket menyangkut mengenai soal dugaan persekongkolan mereka atas proyek pembukaan jalan pada bulan Juli 2022 lalu yang telah merugikan keuangan negara.
“Kades Parbuluan VI dan Camat Parbuluan sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak Kejari Dairi atas tunggakan,” terang Kasi Intel tanpa merincikan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Terkait hal itu, Kades Parbuluan VI, Parasian mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dijalaninya menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang soal kegiatan rencana pembukaan jalan usaha tani di Dusun Tele II tepatnya jalan menuju lahan hutan izin konsesi seluas 400 hektar milik PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti).
Ketika hendak untuk membuka jalan itu, lanjut Parasian, pihaknya berencana akan menggunakan alat berat milik PUTR. Pemanfaatan alat berat hasil komunikasi kades dengan Camat Parbuluan,” ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya Camp Manajer PT Gruti diwakili Kery Sinaga dengan ratusan masyarakat pernah menggelar rapat. Pertemuan yang dihadiri perwakilan Camat Parbuluan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut hasil inisiasi kades.
Dalam rapat itu sekaligus mensosialisasikan rencana PT Gruti perihal pemanfaatan lahan hutan. Pada saat itu dibahas juga ganti rugi tanaman warga berupa kopi dan bibit yang rusak di areal wilayah izin konsesi PT Gruti.
Setelah beberapa saat rapat berjalan dengan baik, namun suasana jadi ribut karena excavator milik Pemkab Dairi, yang dimobilisasi Kades Parbuluan VI Parasian Nadeak dan Camat Parbuluan Saut Maruli Tua tiba ke lahan konsesi PT Gruti.
Pada saat itu, excavator masih di atas truk, warga langsung marah karena ada empat poin permintaan belum terealisasi, termasuk soal ganti rugi atas tanaman produktif milik warga.
(MM-4 Metromedan.co.id – DAIRI)