666019 KALI DIBACA

Warga Beberkan Nama Pemilik Galian C Diduga Ilegal di Deli Serdang

Warga Beberkan Nama Pemilik Galian C Diduga Ilegal di Deli Serdang

METROMEDAN, DELISERDANG – Maraknya aktivitas galian c diduga ilegal di kawasan Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sampai saat ini terus berlangsung.

Terkait hal itu, warga masyarakat pun membeberkan nama-nama para pemilik tambang galian c diduga ilegal di wilayah hukum (Wilhkum) Polresta Deli Serdang jajaran Polda Sumut tersebut.

“Kalau Galian C berlokasi di Dalam Rimbun milik berinisial MG dan RG sementara Galian c berlokasi di Desa Selemak, Kec. Kutalimbaru milik inisial WSG.

Selain itu ada juga lokasi tambang galian c diduga ilegal yang beroperasi di 4 lokasi tambang pasir, batu dan tanah milik inisial SA di Dusun III Gambir kemudian tambang galian c di Dusun I Laubicik milik AL. Kalau di Kampung Merdeka tambang galain c milik CT dan MG serta galian c ilegal juga ada di Desa Binjai Bakung, Kec. Pantai Labu,” beber warga kepada Metromedan.co.id, Minggu (28 Mei 2023).

Terkait maraknya aktivitas pertambangan galian c ilegal di kawasan Kab. Deli Serdang (DS), Sumatera Utara, Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy JS Marbun saat dimintai tanggapan metromedan.co.id, Minggu (21 Mei 2023) pukul 15:26 WIB melalui pesan aplikasi Whatsapp sampai Minggu (28 Mei) pukul 14:19 WIB gak jawab meskipun status laporan terkirim.

Perihal maraknya aktivitas tambang galian c ilegal di Kab. Deli Serdang, Adkat asal Kota Medan, Pendrico Pardede, SH meminta agar dilakukan penertiban dan penindakan di sejumlah lokasi penambangan ilegal tersebut.

“Selain pengelolah, pekerja sampai ke penadah galian c ilegal diberi sanksi tegas, juga oknum-oknum yang selama ini disebut membeckingi diminta ditindak,” ucapnya kepada wartawan saat dimintai tanggapan, Sabtu (27 Mei 2023).

Dijelaskan Pendrico, bahan galian c merupakan usaha penambangan baik itu tambang tanah, kerikil, pasir, batu gamping, granit, marmer, kaolin dan jenis lainnya.

Menurut dia, dengan adanya aktivitas tambang tidak miliki perizinan dari pemerintah, selain dapat merusak lingkungan, tentunya penambangan ilegal ini tidak berkontribusi pada negara.

“Dalam hal ini harusnya pihak terkait seperti dinas Energi dan sumber daya mineral (ESDM) dan Kepolisian segera menutup tambang ilegal itu dan memberi sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut,” ujar pria berdarah batak ini.

Itupun, terang Pendrico, kalau oknum- oknum berwenang tidak ada kepentingan dengan pihak pengelolah tambang ilegal, pastinya sejumlah lokasi tambang ilegal tersebut secepatnya ditutup dan para pengelolah, pekerja sampai ke penadah galian c ilegal pastinya diberi sanksi. Apabila kalau ada kepentingan, ia kemungkinan kecil ditindaklanjuti meskipun yang dilakukan pihak penambang melanggar hukum dan menjadi keresahan masyarakat.

Saat disinggung terjadinya penambangan ilegal, Advokat dari Organisasi Peradi ini menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan diantaranya kurangnya pengawasan kemudian bisa saja kurang di fasilitasi tentang perizinan dan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

Diterangkan Pendrico, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar dan penadah atau penampung barang ilegal juga bisa dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli ataupun menampung bahan galian c ilegal tersebut,” jelas praktisi hukum ini.

Adapun sejumlah lokasi galian C diduga ilegal se Kab. Deli Serdang antara lain di : 

1. Desa Damak Maliho, Kec. Bangun Purba tak jauh dari Polsek Bangun Purba.

2. Desa Sialang yang berdekatan dengan Tugu Desa Kelapa Satu

3. Desa Pulau Tagor Baru.

4. Desa Penara

5. Desa Tungkusan Tanjung Morawa

6. Desa Sukamandi Hulu, Kec. Pagar Merbau

7. Jalan Rambutan, Desa Dalu XA, Kec. Tanjung Morawa

8. Desa Jabah, Kec. Namorambe

9. Desa Batu Penjemuran, Namorambe

10. Galian C CV Mitra Namorambe

11. Senembah, Tanjung Muda Hilir

12. Desa Titi Besi

13. Desa Bandar Kuala, Kec. Galang tepatnya di Balai Besar wilayah sungai sumur (sungai ular) Galang.

14. Kec. Namorambe

15.  Kec. Biru-biru

16.  Kec. Patumbak.

 17. Kec. Pancur Batu

18. Kec. Kuta Limbaru

(MM-6 Metromedan.co.id – DELISERDANG)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family