397419 KALI DIBACA

Hampir 5 Bulan LP Penganiayaan di Polsek Patumbak Belum Ada Tindaklanjut

Hampir 5 Bulan LP Penganiayaan di Polsek Patumbak Belum Ada Tindaklanjut

METROMEDAN – Sudah hampir lima (5) bulan Laporan Polisi (LP) kasus penganiayaan di Mapolsek Patumbak jajaran Polrestabes Medan yang dialami oleh korban RULES SIANIPAR (43) belum ada tindaklanjut sampai saat ini.

Kawanan pelaku dugaan penganiayaan secara bersama sama yang dilaporkan berjumlah 4 orang berinisial JN, KM , UN, dan N cs.

“Sudah hampir 5 bulan lamanya laporan yang diterima Polsek Patumbak pada tanggal (8/12 /2022) hingga sampai hari ini 3 Mei 2023 belum ada tindakan serta kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

Justru para terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Seolah mereka kebal hukum,” ungkap Rikardo Sianipar (37) selaku adik korban.

Kejadian bermula saat Rules alias Carles Sianipar pada tanggal 8 Desember 2022 disamping rumah kediamannya Gg. Sawah Marindal 1 mendatangi proyek bangunan, kedatangan Rules sebagai pemuda setempat berniat menanyakan perihal peruntukkan bangunan tersebut.

Singkat cerita, diwaktu bersamaan muncullah JN beserta beberapa rekannya berjumpa dengan Rules sianipar. Kemudian terjadilah cekcok dan terjadilah perkelahian yang berujung penganiayaan. Hingga bagian kepala Rules mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Ditambahkan Rikardo mengatakan, sejak kejadian penganiayaan tersebut abangnya, Rules Sianipar merasakan trauma bila secara tak sengaja berpapasan dengan para pelaku.

“Semenjak kejadian penganiayaan itu, abangku Rules Sianipar sering mengalami rasa sakit dibagian kepala sering pusing dan tidak bisa bekerja dengan maksimal. Padahal udah kita obati, ditambah lagi abangku Rules sering merasa ketakutan, trauma setiap tanpa sengaja berpapasan dengan para pelaku yang dimana mereka tinggal satu lingkungan, padahal hanya dialah abangku satu- satunya tulang punggung keluarga nya. Ini pun bang, kalau tidak ada lagi tindak lanjut dan kepastian dari Polsek patumbak. Kami keluarga akan minta keadilan dan laporan ke Polda Sumut,” ujar warga Jln. Marindal 1 ini.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum dari Rules Sianipar, Fendi Luaha, SH mengatakan, sudah terlalu lama kasus ini.

“Hampir lima bulan semenjak dilaporkan ke Polsek Patumbak atas penganiayaan yang dialami klien kami yang diduga dilakukan secara bersama- sama oleh 4 orang tersebut. Namun, hingga kini klien kami sangat merasa truma terlebih para pelaku masih bebas berkeliaran.

Jadi, kami sangat prihatin dengan keadaan ini, yang dimana polisi yang kami banggakan, ternyata belum bisa melayani, mengayomi juga belum bisa memberi perlindungan hukum dan kepastian keadilan pada kami,” jelasnya.

(MM Metromedan.co.id – Sumut)

 

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family