Sekdakab Labuhanbatu Prapid Polisi, Ini Kata Humas PN Rantauprapat
METROMEDAN, LABUHANBATU -Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu berinisial MYS (58) melakukan Pra Peradilan (Prapid) Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu jajaran Polda Sumut.
Humas PN Rantauprapat Kelas IB, Sapriono membenarkan hal tersebut. “Sudah masuk pendaftaran permohonan prapidnya pada tanggal 20 kemarin, yang disampaikan kuasa hukumnya Ir Yusuf yaitu Akhyar Sagala,” kata Sapriono kepada wartawan, Kamis (22 Februari 2023) sembari menyampaikan dalam jadwal sidang prapid antara Sekda dan Polisi tersebut, jatuh pada tanggal 9 Maret 2023.
“Kalau materinya kita lihat disidang saja ya, karena penetapan tanggalnya 9 Maret 2023,” ucap Humas.
Sementara itu, Akhyar Sagala, SH selaku kuasa hukum Sekdakab Labuhanbatu membenarkan kalau kliennya telah melakukan prapid terhadap kepolisian.
“Kenapa melakukan prapid, karena penetapan tersangka yang tidak sah,” kata Akhyar.
Selain itu, lanjutnya, seharusnya yang dijadikan tersangka yakni puluhan orang menerima uang dan diminta segera memulangkan uang tersebut, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kemudian, terkait tidak profesionalan dan pelanggaran perilaku penyidik yang menghubungi klien kita berulang kali dalam penanganan perkara, sudah kita laporkan resmi ke Propam Mabes Polri agar penyidik ditindak dan diproses hukum, serta membongkar praktik-praktik korupsi yang terjadi,” ujarnya.
“Sekda tidak ditahan, kita minta penyidik menghormati proses hukum yang kita ajukan,” terang Akhyar menjawab Wartawan.
Diketahui sebelumnya mantan Bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berinisial YN ditahan Polres Labuhanbatu lantaran diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2017 sebesar Rp1 Milyar lebih.
Penyelewengan itu menurut informasi dihimpun sejumlah wartawan, YN diduga tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) hingga menjadi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK).
“Ia benar sudah ditahan, soal anggaran berkisar 1.4 Miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Selasa (8 November 2022) pada Wartawan.
Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara inisial MYS diperiksa Polres Labuhanbatu selama 6 jam, pada Jum’at (11 November 2022) hingga berujung dilakukan penetapan status tersangka terhadap MYS.
Diperiksanya Sekdakab, lantaran dalam kasus YN yang merupakan mantan bendahara Sekdakab pada tahun 2017 atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1 Milyar lebih.
Pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap Yusuf guna meminta keterangan sebagai Sekda pada saat itu, untuk mencari tahu bagaimana sebenarnya alur pengeluaran uang Rp1 Milyar yang menjadi permasalahan tersebut
“Betul kita periksa dari pukul 10 sampai 16.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (12 November 2022) saat dikonfirmasi Wartawan.
Disingung, dalam kasus YN apakah akan ada tersangka lainnya, AKP Rusdi mengatakan penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan YN.
“Nanti kita lihat dulu proses penyidikannya ya, proses masih kita dalami,” ucapnya.
(MM-2 Metromedan.co.id – Labuhanbatu)
Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family