580019 KALI DIBACA

Kasus Penipuan Modus Bisa Urus Masuk Akpol Terungkap, 1 Pelaku Ditangkap

Kasus Penipuan Modus Bisa Urus Masuk Akpol Terungkap, 1 Pelaku Ditangkap

METROMEDAN – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa mengurus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) terungkap, satu (1) pelaku bernama Imam Wahyudi ditangkap petugas Subdit V Renakta Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Terungkapnya kasus itu, kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri di salah satu kafe untuk mengurus anaknya Syaiful Bahri bernama Abdul Mutholib bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

“Dalam pertemuan itu Imam Wahyudi menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol,” ucapnya, Minggu (19 Desember 2021).

Korban Syaiful Bahri pun, lanjut Pamen Polri lulusan Akpol’98 ini mengatakan, kemudian mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara Rp400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.

“Setelah uang sebesar Rp600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur,” tutur Kombes Hadi.

Kemudian korban Syaiful Bahri pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Dit Reskrimum Polda Sumut.

“Personel Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan berhasil menangkap tersangka Imam Wahyudi,” ujarnya.

Kombes Hadi menuturkan, saat diinterogasi, tersangka Imam Wahyudi mengakui uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp400 juta, Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta.

Terkait kasus ini, sebut Perwira melati tiga ini, penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing.

“Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” terangnya.

Kombes Hadi juga menghimbau kepada masyarakat, bahwa rekrutmen Anggota Polri itu menerapkan prinsip BETAH ( Bersih, Transfaran, Akuntabel dan Humanis ).

“Jadi siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser Rupiah pun, Percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan, jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bahwa bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang, Wajib tidak Percaya,” jelasnya mengakhiri.

(Jimmi Metromedan.co.id – Sumut)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family