191819 KALI DIBACA

Kanwil Kemenkumham Sumut Susun Rekomendasi 27 Dugaan Pelanggaran HAM

Kanwil Kemenkumham Sumut Susun Rekomendasi 27 Dugaan Pelanggaran HAM

METROMEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menyusun rekomendasi terhadap 27 (dua puluh tujuh) permasalahan dugaan pelanggaran HAM pada Selasa (23 November 2021).

Dalam kegiatan ini juga dilakukan monitoring serta evaluasi terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Menjadi sangat penting untuk melakukan inventarisasi dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan ke instansi kita dan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyelesaian dugaan permasalahan HAM,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Drs. Imam Suyudi, Bc.IP., S.H., M.H. melalui Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan kepada seluruh peserta rapat yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang dihadiri Tim Yankomas Sumatera Utara.

Lanjut Kepala Bidang HAM mengatakan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa Negara wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM warga negara, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

“Yankomas merupakan suatu bentuk apresiasi pemerintah dalam pengimplementasian perlindungan dan pemenuhan HAM. Dengan adanya Yankomas diharapkan akan menjadi suatu solusi dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat,” tutup Flora Nainggolan.

(Red Metromedan.co.id, Sumut)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family