139919 KALI DIBACA

Mahasiswa Minta Penjelasan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi DD di Sipirok

Mahasiswa Minta Penjelasan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi DD di Sipirok

METROMEDAN – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya forum mahasiswa penindakan korupsi (FMPKSU) melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jl. AH Nasution, Kec. Medan Johor, Senin ( 21 Januari 2021).

Adapun tuntutan pengunjuk rasa meminta penjelasan hukum pihak Kejatisu terkait laporan yang telah disampaikan dengan laporan Nomor: 117/D3/LP/FMPK-SU/1/2021 pada tanggal 28 Januari 2021 yang diterima atas nama Ayu.

Berikut tuntutan FMPKSU antara lain yakni: Dugaan korupsi dana desa di Desa Sipirok Baru, mulai dari tahun 2016 Senilai Rp.576.265.000, Tahun 2017 Rp.735.637.000, Tahun 2018 Rp.640.816.000, Tahun 2019 Rp.707.307.000 dan Tahun 2020 Rp.693.093.00. Dan banyak yang terlambat pelaksanaannya dari jadwal yang telah ditentukan, MUSDES yang dilakukan Desa Sipirok Baru hanya di hadiri oleh BPD yang tidak pernah komplain dengan dana desa.

BUMDES milik Desa Siprok Baru yaitu Sapi ternak sebanyak 70 Ekor yang diduga telah diperjual belikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang setiap tahun nya sebanyak 8 ekor bukan di jadikan sebagai pendapatan desa malah dijadikan untuk kepentingan Pribadi yang jika di kalkulasi kan 8 ekor dengan harga Rp.15.000.000 maka keuntungan yang di raup pertahunnya Rp.120.000.00.

Ketua umum FMPKSU, Indra Narosa Siregar menyampaikan adanya kejanggalan yang terjadi atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Padang Lawas.

“Staf Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Lumban Batu menyampaikan pihaknya telah melakukan penyelidikan yang langsung dibantu oleh Bung Indra jika memang Kejari Padang Lawas mau capek harusnya mereka langsung melihat ke lapangan dicari dimana itu sapi dijadikan BUMDES tidak itu di lapangan tapi tidak mau capek mereka hanya memanggil dan kami rasa ada perjanjian bawah meja antara kepala desa Huristak Baru dengan Kejari Padang Lawas,” terang Indra Narosa Siregar.

Atas hal itu, Kordinator aksi ini meminta kepada Kejatisu supaya menghadirkan Kejari Padang Lawas yang tujuannya supaya memperlihatkan Surat Pemanggilan Kepala Desa Sipirok Baru, Kec. Huristak, Kab. Padang Lawas bahwa sesuai hasil informasi yang kami dapat di sinyalir beliau tidak pernah dilakukan pemanggilan Kejari Padang Lawas secara resmi,” ucap Indra sembari menambahkan, apabila tanggapan ini tidak diindahkan, kami akan datang lagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan membawa massa yang lebih banyak,” tegasnya.

(E Metromedan.co.id, Sumut)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family