Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Dijatuhkan Pidana Penjara 9 Tahun

TOBA (Metro Medan) – Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur atas nama Terdakwa Dongan Torang Pangaribuan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, Jumat (23 Oktober 2020) sekira pukul 14.20 Wib.
Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Dongan Torang Pangaribuan (40) dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Miliyar Rupiah) subsider 6 (enam) bulan Kurungan, di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Begitu bunyi penggalan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif Wibowo, SH, MH, ketika membacakan putusan terhadap Dongan Torang Pangaribuan (40), terdakwa pencabulan anak di bawah umur, atas nama SN (15), dalam sidang secara Virtual di Kantor Pengadilan Negeri Balige Jalan Patuan Nagari, Kel. Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Persidangan ini langsung dipimpin Hakim Ketua majelis Arif Wibowo, SH, MH, Hakim Anggota Arija Br Ginting, SH, Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga, SH, Jaksa Penuntut Umum, Putra R. Siregar, SH dan Panitra Pengganti, Dirman H. Sinaga, SH.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra R. Siregar SH, yang menuntut terdakwa selama 12 tahun.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan setelah mendengarkan keterangan saksi dari ke dua belah pihak, baik saksi yang memberatkan pelaku dari pihak korban dan saksi yang meringankan pelaku, menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara yang sudah berproses selama 1 tahun tersebut.
Pasca pembacaan putusan yang diakhiri dengan ketuk palu sebanyak tiga kali, Hakim Ketua meminta kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut dapat menempuh jalur hukum.
Selama sidang berlangsung, pihak Polsek Balige bersama Polres Toba melakukan pengamanan di kantor Pengadilan Negeri Balige.
(Toba, Metromedan.co.id, Red)