Tewasnya Ayi Irmawan, Tim Penasehat Hukum: Ada Sejumlah Kejanggalan Pra Rekontruksi

Metro Medan – Dua tahun sudah jalan berliku perjuangan seorang ibu rumah tangga Irmaliana Harianja (53) untuk mendapatkan keadilan Hukum atas tewasnya Ayi Irmawan (20) anak kandungnya Mahasiswa Triguna Darma sudah mulai terungkap, sejumlah kejanggalan pun di temukan di lokasi Pra Rekonstruksi.
Tim Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum HAM, Armada, SH beserta Hendra, SH., MH pada wartawan mengatakan bahwa menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Pra Rekontruksi yang di lakukan di lapangan, Sabtu (19/09/2020) kemarin.
Penasehat Hukum Armada, SH mengungkapkan bahwa bukti – bukti kejanggalan kasus ini adalah pertama melalui surat undangan yang datang dari penyidik dengan No. B/5572/IX/Res.1.7./2020/Reskrim menyebutkan bahwa akan melakukan Rekonstruksi hari Sabtu (19/9/2020) pukul 10:00 Wib di ruang penyidik pembantu unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan lantai II ruang No. 2.
Namun secara tiba – tiba semua berubah dari yang di janjikan pukul 10:00 Wib berubah menjadi pukul 15:00 Wib, di undangan di sebutkan Rekonstruksi tapi berubah menjadi Pra Rekonstruksi yang kemudian di undangan di katakan di ruang penyidik tapi tiba – tiba di lapangan atau TKP untuk melakukan Pra Rekonstruksi, semua berubah secara tiba – tiba,” kata Armada.
Kuasa Hukum korban juga mengungkapkan bahwa bukti kejanggalan lainnya yakni Surat Laporan Polisi yang resmi No. 290 yang sudah di tanda tangani pelapor. Namun yang di jadikan rujukan oleh penyidik adalah Laporan Polisi No. 690, tanpa ada yang menanda tangani, sementara Pelapor sendiri tidak pernah membuat laporan dua kali, dalam hal ini kata Armada, Polrestabes Medan telah melanggar Administrasi,” bebernya.
Fakta kejanggalan lainnya menurut Armada adalah pihak penyidik tidak bisa menghadirkan barang bukti sepeda motor yang dipakai korban sebelum meninggal, karena itu penting sebagai bukti petunjuk, apakah Alm. Ayi Irmawan memang benar korban Lakalantas atau korban tindak pidana pembunuhan.
Dengan tidak di hadirkannya barang bukti sepeda motor kuat dugaan “sepeda Motor tersebut sudah di kondisikan atau di sembunyikan” karena secara Hukum itu penting dan di situ kuncinya, “Jangan sampai nanti hasil Pra Rekonstruksi mengubah kasus ini tidak bisa ke tingkat penyidikan karena Lakalantas, apa bila hasil Pra Rekonstruksi tidak sesuai kami akan tolak,” tegas Armada.
Kejanggalan berikutnya adalah adanya dua Keterangan saksi yang berbeda, dimana saksi yang satu mengatakan ada mendengar suara sepeda motor jatuh dengan jarak 300 meter, berarti kondisi sepeda motor rusak berat dan keterangan saksi yang lainnya mengatakan sepeda motornya masih bagus dan bisa di hidupkan” dua keterangan saksi yang berbeda inilah maka di perlukan sepeda motor harus di hadirkan,” sebut Armada.
Tim penasehat Hukum Armada meminta kepada Penyidik agar profesiinal dan tidak memihak dan tolong ibu korban di libatkan, dimana selama berlangsungnya Pra Rekonstruksi pihak penyidik condong lebih dekat kepada yang kita duga pelaku, yang seharusnya penyidik membantu ibu korban untuk menyakinkan bahwa inilah fakta – fakta sebenarnya supaya ibu korban puas, ini justru pihak yang di duga pelaku malah menertawakan ibu korban, “Coba rasakan apa yang ibu ini rasakan sekarang,” ujarnya.
Senada juga dikatakan Penasehat Hukum Hendra, SH., MH menambahkan bahwa akan mengawal terus kasus ini, bila ada di temukan kejanggalan – kejanggalan kita akan tolak semua,” ujarnya.
Menanggapi surat laporan polisi nomor 690 tersebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasa Lumban Tobing ketika di Konfirmasi awak media via aplikasi Whats App hanya mengatakan “seharusnya ada kok” jawabnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan ketika di minta awak media tanggapannya terkait kasus tersebut belum dapat memberi keterangan.