Tim Gabungan Intel Kejatisu dan Kejari Karo Amankan Terpidana Kasus Alkes Kabanjahe

T. KARO (Metro Medam) – Tim gabungan Intel Kejatisu bersama Seksi Intel Kejari Karo mengamankan Parlaungan Hutagalung, terpidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Alkes RSUD Kabanjahe, Kab. Karo.
Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham kepada awak mediav via WatsApp, Sabtu (19/09/2020) malam menyebutkan, terpidana ditangkap tim Tabur (tangkap buru) dari rumahnya di Kecamatan Helvetia, Sabtu 19 September 2020, sekira pukul 20.00 Wib.
Selain dihukum 4 tahun 6 bulan, kata Karya Graham, terpidana juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp.519.092.522, subsider 2 tahun penjara.
Lanjut Graham menyebutkan, penangkapan sebagai proses eksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Proses penangkapan berjalan lancar, terpidana cukup korporatif, ” jelas Graham.
Dikatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) No 2410 K/Pid.Sus/2015, tertanggal 16 Juni 2016, menghukum terpidana, 4 tahun 6 bulan penjara.
Terpidana berperan sebagai rekanan (PT M) dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Kabanjahe.
Ditambahkan Karya Graham, terpidana sempat dibawa ke Kejari Medan, selanjutnya dibawa ke Kejari Karo untuk kelengkapan administrasi.
” Setelah proses administrasi selesai, terpidana diboyong ke LP untuk menjalani hukuman, ” jelasnya.