139419 KALI DIBACA

Tim Gabungan Intel Kejatisu dan Kejari Karo Amankan Terpidana Kasus Alkes Kabanjahe

Tim Gabungan Intel Kejatisu dan Kejari Karo Amankan Terpidana Kasus Alkes Kabanjahe

T. KARO (Metro Medam) – Tim gabungan Intel Kejatisu bersama Seksi Intel Kejari Karo mengamankan Parlaungan Hutagalung, terpidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Alkes RSUD Kabanjahe, Kab. Karo.

Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham kepada awak mediav via WatsApp, Sabtu (19/09/2020) malam menyebutkan, terpidana ditangkap tim Tabur (tangkap buru) dari rumahnya di Kecamatan Helvetia, Sabtu 19 September 2020, sekira pukul 20.00 Wib.

Selain dihukum 4 tahun 6 bulan, kata Karya Graham, terpidana juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp.519.092.522, subsider 2 tahun penjara.

Lanjut Graham menyebutkan, penangkapan sebagai proses eksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses penangkapan berjalan lancar, terpidana cukup korporatif, ” jelas Graham.

Dikatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) No 2410 K/Pid.Sus/2015, tertanggal 16 Juni 2016, menghukum terpidana, 4 tahun 6 bulan penjara.

Terpidana berperan sebagai rekanan (PT M) dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Kabanjahe.

Ditambahkan Karya Graham, terpidana sempat dibawa ke Kejari Medan, selanjutnya dibawa ke Kejari Karo untuk kelengkapan administrasi.

” Setelah proses administrasi selesai, terpidana diboyong ke LP untuk menjalani hukuman, ” jelasnya.

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family