183619 KALI DIBACA

FGD PEKAN Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Binjai

FGD PEKAN Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Binjai

BINJAI (Metro Medan) – Korupsi bukan merupakan kata asing bagi rakyat Indonesia. Menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)”.

Pasal 3, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena  jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”. Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.”

Penjelasan Pasal 4 sebagai berikut, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur – unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Demikian dikatakan koordinator aksi Fokus Group Discussion Pemantau Kinerja Aparatur Negara (FGD PEKAN) Hanafi, saat melakukan aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, Rabu (02/09/2020).

Menurut FGD PEKAN, berdasarkan Pantauan mereka di LKPP tentang Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai yang menggunakan APBD Kota Binjai dengan pagu anggaran ± 50 Milyar (Meliputin Pembangunan dan Rancangan/DED Pembangunan).

Dimana pada tahun 2015 dinas PUPR melakukan pengadaan DED Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai dengan pagu Rp480.000.000.

Lalu, pada Tahun 2016 dilakukan Pengadaan DED rehabiitas Kantor DPRD Kota Binjai dengan pagu Rp300.000.000. Selanjutnya, pada Tahun 2017 dilakukan Pengadaan DED Rehabilitas Kantor DPRD Kota Binjai dengan pagu Rp297.808.000,- dan melakukan pengadaan tahun 2017 tentang Supervisi Rehabilitas kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp420.000.000) dengan pagu Rp88.030.000, dan pada tahun 2017 PUPR melakukan pengadaan Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp15.000.000) dengan pagu Rp3.000.000.000.

Setetelah itu, pada Tahun 2017 PUPR melakukan pengadaan kembali tentang Supervisi Rehabilitas kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp420.000.000) dengan pagu Rp88.030.000,-. Pada Tahun yang sama PUPR melakukan pengadaan Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp15.000.000) dengan pagu Rp3.000.000.000.

Kemudian, pada Tahun 2018 PUPR melakukan pengadaan Supervisi Pembangunan kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp420.000.000) dengan pagu Rp420.000.000,- Pada Tahun yang sama PUPR melakukan Pengadaan Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years, 2 Tahun Anggaran. Total Rp20.000.000.000,-) dengan Pagu Rp20.000.000.000.

Menurut mereka, berdasarkan DED yang dibuat sebelumnya seharus kantor DPRD Kota Binjai sudah bisa dimanfaatkan pada Tahun 2019.

Namun pada Tahun 2019 PUPR melakukan Pengadaan Supervisi Pembangunan kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp420.000.000) dengan pagu Rp90.000.000,- dan melakukan Pengadaan Kembali Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years, 2 Tahun Anggaran. Total Rp20.000.000.000,-) dengan Pagu Rp8.000.000.000.

Ditambah lagi, sambung Hanafi, pada Tahun 2020 ternyata kantor DPRD Kota binjai belum bisa digunakan atau dimanfaatkan.

Hanafi menjelaskan, pada Tahun yang sama PUPR Melakukan Pengadaan Supervisi Penataan Gedung dan Lansekap Kantor DPRD Kota binjai dengan Pagu Rp294.185.900 dan Melakukan Pengadaan Penataan Gedung dan Lansekap Kantor DPRD Kota Binjai dengan Pagu Rp14.989.225.900.

Disamping pengerjaan Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai, FGD PEKAN menduga Sekretaris Dewan Kota Binjai melakukan Sewa Gedung dan Kantor pada tahun 2017 sampai 2019. Pada tahun 2019 dilakukan perpanjangan sewa gedung dan kantor DPRD Kota Binjai.

Pada tahun anggaran 2015 pengadaan DED Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai dengan Pagu Rp.475.980.000,- dengan Bobot Teknis 80.0 dan Bobot Biaya 20.0. dari tender pengadaan tersebut CV. Sakha Sinergy memiliki Skor Kualifikasi 8.0 dan Skor Teknis 93.5.

“Tapi Pemenang diduga tidak ada (Berdasarkan Lpse.binjaikota.go.id),” kata Hanafi.

Pada Tahun anggaran 2017, pengadaan DED Rehabilitasi Kantor DPRD Kota Binjai dengan pagu Rp.297.808.000,- tender dimenangkan oleh CV. Abadi Kriasy Konsultan dengan harga penawaran Rp.297.500.000,- (Berdasarkan Lpse.binjaikota.go.id).

Pada tahun anggaran 2018 Pengadaan Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years, 2 Tahun Anggran. Total Biaya Rp.20.000.000.000) dengan Pagu Rp.20.000.000.000,- Tender dimenangkan PT. Cahaya Artha Indonesia dengan harga penawaran Rp.19.432.128.000.

Dengan Spesifikasi Pekerjaan Pondasi pile dan tapak beton bertulang, Struktur beton bertulang, dinding pasang batu bata, atap plat beton bertulang, plafod gypsum dan PVC, Kusen dan daun pintu serta jendela kayu, aluminium dan kaca, keramik lantai 60 x 60 cm dan 30 x 30 cm, keramik dinding 30 x 60 cm dan granit, Instalasi air bersih dan air kotor, Sanitasi dan Aksesoris, Elektrikal komplit, Pemagaran. Tapi dilapangan, FGD PEKAN menduga pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan bestek.

Berdasarkan Hal tersebut di atas, FGD PEKAN menduga tidak rasionalnya dalam penganggaran Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai.

“Kami juga menduga pembangunan kantor tersebut sebagai Corong untuk melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara,” ungkap Hanafi.

Hal itu berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dengan Nomor : 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tertanggal 14 Mei 2019 tentang Pemerintahan Kota Binjai Rekapitulasi Piutang Lain – lain (TP-TGR) Per 31 Desember 2018 dengan Uraian Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Tahun Anggaran 2009 dibayar melebihi ketentuan diduga jumlah kerugian Rp.6.592.904.600,-, sudah dikembalikan atau Sudah dibayar Rp.194.722.500,- dan Sisa Kerugian Rp.6.398.182.100,-( Rp.6.592.904.600 – Rp.194.722.500).

Kerugian tersebut diduga melibatkan  mantan anggota DPRD Kota Binjai 2004-2009 dan anggota DPRD Kota Binjai yang masih aktif hingga saat ini.

Oleh sebab itu, FGD PEKAN pun meminta kepada Ketua DPRD Kota Binjai agar mengawasi APBD Kota Binjai dan mengawasi kinerja Walikota Binjai.

Meminta kepada diduga anggota atau mantan anggota DPRD Kota Binjai untuk mengembalikan TP-TGR agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.

Meminta Kejari Binjai memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kota Binjai dan rekanan yang diduga terlibat dalam Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Binjai karena diduga mengakibatkan Kerugian Negara.

“Memanggil dan memeriksa yang diduga anggota dan mantan anggota DPRD Kota Binjai yang tentang dugaan Tunjangan Komuniksi Insetif Ta. 2009 yang dibayar melebihan ketentuan dan diduga mengakibatkan kerugian negara,” kata Hanafi mengakhiri orasinya.

Setelah melakukan aksi di gedung DPRD Kota Binjai, FGD PEKAN lalu melanjutkan aksinya di gedung Kejari Binjai.

(Binjai, Metro Medan)

BINJAI (Metro Medan) – Korupsi bukan merupakan kata asing bagi rakyat Indonesia. Menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)”.

Pasal 3, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena  jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”. Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.”

Penjelasan Pasal 4 sebagai berikut, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur – unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Demikian dikatakan koordinator aksi Fokus Group Discussion Pemantau Kinerja Aparatur Negara (FGD PEKAN) Hanafi, saat melakukan aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, Rabu (02/09/2020).

Menurut FGD PEKAN, berdasarkan Pantauan mereka di LKPP tentang Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai yang menggunakan APBD Kota Binjai dengan pagu anggaran ± 50 Milyar (Meliputin Pembangunan dan Rancangan/DED Pembangunan).

Dimana pada tahun 2015 dinas PUPR melakukan pengadaan DED Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai dengan pagu Rp480.000.000.

Lalu, pada Tahun 2016 dilakukan Pengadaan DED rehabiitas Kantor DPRD Kota Binjai dengan pagu Rp300.000.000. Selanjutnya, pada Tahun 2017 dilakukan Pengadaan DED Rehabilitas Kantor DPRD Kota Binjai dengan pagu Rp297.808.000,- dan melakukan pengadaan tahun 2017 tentang Supervisi Rehabilitas kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp420.000.000) dengan pagu Rp88.030.000, dan pada tahun 2017 PUPR melakukan pengadaan Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp15.000.000) dengan pagu Rp3.000.000.000.

Setetelah itu, pada Tahun 2017 PUPR melakukan pengadaan kembali tentang Supervisi Rehabilitas kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp420.000.000) dengan pagu Rp88.030.000,-. Pada Tahun yang sama PUPR melakukan pengadaan Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp15.000.000) dengan pagu Rp3.000.000.000.

Kemudian, pada Tahun 2018 PUPR melakukan pengadaan Supervisi Pembangunan kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp420.000.000) dengan pagu Rp420.000.000,- Pada Tahun yang sama PUPR melakukan Pengadaan Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years, 2 Tahun Anggaran. Total Rp20.000.000.000,-) dengan Pagu Rp20.000.000.000.

Menurut mereka, berdasarkan DED yang dibuat sebelumnya seharus kantor DPRD Kota Binjai sudah bisa dimanfaatkan pada Tahun 2019.

Namun pada Tahun 2019 PUPR melakukan Pengadaan Supervisi Pembangunan kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years 2 Tahun Anggaran. Total Biaya Rp420.000.000) dengan pagu Rp90.000.000,- dan melakukan Pengadaan Kembali Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years, 2 Tahun Anggaran. Total Rp20.000.000.000,-) dengan Pagu Rp8.000.000.000.

Ditambah lagi, sambung Hanafi, pada Tahun 2020 ternyata kantor DPRD Kota binjai belum bisa digunakan atau dimanfaatkan.

Hanafi menjelaskan, pada Tahun yang sama PUPR Melakukan Pengadaan Supervisi Penataan Gedung dan Lansekap Kantor DPRD Kota binjai dengan Pagu Rp294.185.900 dan Melakukan Pengadaan Penataan Gedung dan Lansekap Kantor DPRD Kota Binjai dengan Pagu Rp14.989.225.900.

Disamping pengerjaan Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai, FGD PEKAN menduga Sekretaris Dewan Kota Binjai melakukan Sewa Gedung dan Kantor pada tahun 2017 sampai 2019. Pada tahun 2019 dilakukan perpanjangan sewa gedung dan kantor DPRD Kota Binjai.

Pada tahun anggaran 2015 pengadaan DED Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai dengan Pagu Rp.475.980.000,- dengan Bobot Teknis 80.0 dan Bobot Biaya 20.0. dari tender pengadaan tersebut CV. Sakha Sinergy memiliki Skor Kualifikasi 8.0 dan Skor Teknis 93.5.

“Tapi Pemenang diduga tidak ada (Berdasarkan Lpse.binjaikota.go.id),” kata Hanafi.

Pada Tahun anggaran 2017, pengadaan DED Rehabilitasi Kantor DPRD Kota Binjai dengan pagu Rp.297.808.000,- tender dimenangkan oleh CV. Abadi Kriasy Konsultan dengan harga penawaran Rp.297.500.000,- (Berdasarkan Lpse.binjaikota.go.id).

Pada tahun anggaran 2018 Pengadaan Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai (Multi Years, 2 Tahun Anggran. Total Biaya Rp.20.000.000.000) dengan Pagu Rp.20.000.000.000,- Tender dimenangkan PT. Cahaya Artha Indonesia dengan harga penawaran Rp.19.432.128.000.

Dengan Spesifikasi Pekerjaan Pondasi pile dan tapak beton bertulang, Struktur beton bertulang, dinding pasang batu bata, atap plat beton bertulang, plafod gypsum dan PVC, Kusen dan daun pintu serta jendela kayu, aluminium dan kaca, keramik lantai 60 x 60 cm dan 30 x 30 cm, keramik dinding 30 x 60 cm dan granit, Instalasi air bersih dan air kotor, Sanitasi dan Aksesoris, Elektrikal komplit, Pemagaran. Tapi dilapangan, FGD PEKAN menduga pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan bestek.

Berdasarkan Hal tersebut di atas, FGD PEKAN menduga tidak rasionalnya dalam penganggaran Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai.

“Kami juga menduga pembangunan kantor tersebut sebagai Corong untuk melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara,” ungkap Hanafi.

Hal itu berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dengan Nomor : 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tertanggal 14 Mei 2019 tentang Pemerintahan Kota Binjai Rekapitulasi Piutang Lain – lain (TP-TGR) Per 31 Desember 2018 dengan Uraian Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Tahun Anggaran 2009 dibayar melebihi ketentuan diduga jumlah kerugian Rp.6.592.904.600,-, sudah dikembalikan atau Sudah dibayar Rp.194.722.500,- dan Sisa Kerugian Rp.6.398.182.100,-( Rp.6.592.904.600 – Rp.194.722.500).

Kerugian tersebut diduga melibatkan  mantan anggota DPRD Kota Binjai 2004-2009 dan anggota DPRD Kota Binjai yang masih aktif hingga saat ini.

Oleh sebab itu, FGD PEKAN pun meminta kepada Ketua DPRD Kota Binjai agar mengawasi APBD Kota Binjai dan mengawasi kinerja Walikota Binjai.

Meminta kepada diduga anggota atau mantan anggota DPRD Kota Binjai untuk mengembalikan TP-TGR agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.

Meminta Kejari Binjai memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kota Binjai dan rekanan yang diduga terlibat dalam Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Binjai karena diduga mengakibatkan Kerugian Negara.

“Memanggil dan memeriksa yang diduga anggota dan mantan anggota DPRD Kota Binjai yang tentang dugaan Tunjangan Komuniksi Insetif Ta. 2009 yang dibayar melebihan ketentuan dan diduga mengakibatkan kerugian negara,” kata Hanafi mengakhiri orasinya.

Setelah melakukan aksi di gedung DPRD Kota Binjai, FGD PEKAN lalu melanjutkan aksinya di gedung Kejari Binjai.

(Binjai, Metro Medan)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family