95319 KALI DIBACA

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Kepala BNNP Sumut: 262.224 orang Anak Bangsa Terselamatkan

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Kepala BNNP Sumut: 262.224 orang Anak Bangsa Terselamatkan

Metro Medan – Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dari 26.232,38 gram shabu dan 995 butir extacy, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Atrial, SH mengatakan, sebanyak 262.224 orang anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini.

Hal itu diutarakan Brigjen Pol Atrial saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di halaman Kantor BNNP SUMUT, Jl. Williem Iskandar, Pasar V, Barat 1, No.1-A, Medan Estate, Kamis (09 April 2020).

Kegiatan pemusnahan barang haram yang dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB s/d selesai tersebut turut dihadiri oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, KBP Sempana Sitepu, Mewakili Polda Sumatera Utara dan Mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada kesempatan itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Atrial menyampaikan kepada sejumlah awak media, bahwa dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut terdiri dari 3 LKN dengan jumlah total barang bukti narkotika sebanyak 26.232,38 gram shabu dan 995 butir extacy yang dimusnahkan.

Perwira lulusan Akpol Tahun 1988 ini menjelaskan, dari 3 LKN tersebut terdiri dari: Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu sebanyak 26.457,6 gram atasnama inisial AS dan kawan- kawan. Dimana tersangka AS ditangkap di jalan Medan- Binjai dari arah Aceh menuju Jakarta melalui Pekanbaru via Medan, dengan menggunakan Mobil Truk Mitsubhisi Canter dan dari hasil pengembangan kemudian diamankan MA alias T di Pidie.

Kedua, pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh Napi Rutan Kelas I Medan dan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Batubata atasnama RH dan kawan-kawan dengan barang bukti 14,8 gram dimana dari pengembangan kasus narkotika tersebut ditangkap tersangka A (Jambul/Napi Rutan Tanjung Gusta), AP, I als M, J, SAH (pr) dan RH, IH Bin K (Lapas Kelas II A Labuhan Ruku) dan YHIS (istri dari tersangka beko/DPO) dengan jumlah tersangka 7 orang serta ketiga, pengungkapan tindak pidana narkotika atasnama SH dan kawan-kawan dengan barang bukti 995 butir exctasy.

“Tottal jumlah tersangka yang diamankan sebanyak tujuh (7) orang terdiri atas SH (pr), SA (pr), R als A Bin HCL (Napi), AP alias Andre, IS, DD, dan S Bin AS (Napi Kelas I Medan),” ungkap Brigjend Pol Atrial.

Selanjutnya Jenderal bintang satu ini menyampaikan bahwa seluruh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Pati Polri.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pengujian barang bukti narkotika oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan setelah itu dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan menggunakan kendaraan Incenerator.

Sampai selesai, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

(MM Menayangkan, Red)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family