95819 KALI DIBACA

Kapoldasu Paparkan Kasus Narkoba

Kapoldasu Paparkan Kasus Narkoba

Metro Medan – Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si memaparkan kasus Narkoba di Rumah Sakit Bhayangkara, Jl. KH. Wahid Hasym, Medan, Senin (09 Maret 2020).

Dalam paparannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan dari Direktorat Narkotika Polda Sumut bekerjasama dengan Polres jajaran periode Januari hingga 08 maret 2020.

“Ada 5 kasus yang berhasil diungkap Dit resnarkoba Polda Sumut dan jajaran dimana kasus ini adalah 2 kelompok jaringan Internasional dari Malaysia, Riau ke Tapsel dan Malaysia, Aceh ke Medan dengan 7 tersangka yang berhasil diringkus antara lain: Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra dengan Barang Bukti yang diamankan sebanyak 22,52 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ecstasy,” ungkapnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin didampingi, Dir Resnarkoba, Kabid Humas, Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dalam siaran persnya juga menyampaikan saat ini Sumut sudah darurat narkotika. Polda Sumut tak main- main dengan narkotika dan kita akan menindak tegas segala pelaku termasuk anggota Polda Sumut.

“Buktinya ada 2 Perwira kita yang terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Jenderal bintang satu ini dihadapan sejumlah awak media.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan akan memberikan sanksi hukuman yang seberat- beratnya untuk para tersangka yaitu Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat Penjara 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1 Miliyar dan Paling Banyak Rp.10 Miliyar,” jelas Perwira tinggi lulusan Akpol tahun 1987.

(MM Menayangkan, Red)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family