211019 KALI DIBACA

Polda Sumut Lidik Dugaan Korupsi Kontribusi PAD PDAM

Polda Sumut Lidik Dugaan Korupsi Kontribusi PAD PDAM

Metro Medan – Dugaan adanya korupsi kontribusi Pendapatan Asal Daerah (PAD) ke Provinsi Sumut oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan.

“Iya benar, saat ini sedang penyelidikan,” kata Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Senin (02 Maret 2020).

Ditambahkan Rony, terkait hal itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan (saksi).

“Pemeriksaan ada, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Sumut diketahui baru melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM, Arif Haryadian. Sat ditemui usai keluar dari ruang penyidik, Arif mengakui bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi atas adanya dugaan korupsi tersebut.

Dijelaskan Arif, penyelidikan yang dilakukan kepolisian berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM. Dimana, sesuai Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 disebutkan, bahwasanya apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

“Namun sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp. 20 Miliar. Kenapa menyetorkan segitu, karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan,” ucapnya.

Lanjut Arif berkata, tetapi ternyata berdasarkan hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan 2019 beberapa waktu lalu, ternyata keuntungan perusahaan mencapai Rp. 74 Miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82 persen. Namun berdasarkan pernyataan penyidik, kata dia, diduga Direksi Keuangan yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprovsu.

“Berarti masih ada sisa yang harus dibayar sekitar lebih dari Rp. 10 miliar. Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD ke Pemprov Sumut,” sebutnya.

Arif mengaku, dirinya sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2019. Karenanya, ia sudah tidak mengetahui kenapa kekurangan setoran kontribusi PAD tersebut belum dibayarkan.

Sebelumnya, tambah Arif, pada 2018, karena Pemprovsu membutuhkan dana, Arif mengaku juga pernah menyetorkan sebesar Rp. 10,6 Miliar. Padahal, cakupan saat itu belum 80 persen.

“Pada tanggal bulan 5 tahun 2019 masa jabatan saya berakhir, sehingga tidak tahu kelanjutannya sampai saya dipanggil ke Polda Sumut untuk mempertanyakan itu,” terang mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM.

(MM Menayangkan, Red)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family