102619 KALI DIBACA

Meskipun Bantah Data Talas 5 TSK Narkoba, Kanit Reskrim “Berang”

Meskipun Bantah Data Talas 5 TSK Narkoba, Kanit Reskrim “Berang”

Metro Medan – Terkait konfimasi data tentang Talas atau Tangkap lepas 5 orang TSK kepemilikan Narkoba yang ditangkap dari dua lokasi berbeda.

Kanit Reksrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba meskipun membantah info itu, namun dirinya merasa “berang” atas pemberitaan mengenai hal tersebut.

“Oh pertanggung jwb kan berita anda ya,” ucapnya, Minggu (22 Desember 2019) sekira pukul 21:46 WIB melalui Akun Whats App Ponsel miliknya kepada awak media.

Lalu kembali awak media membalas sms dan mengatakan,”Gugat aja ke dewan pers biar sya tunjukan buktinya,” ungkap Pimpinan Redaksi Media Online Metromedan.co.id.

Selanjutnya perwira pertama tingkat dua di tubuh Polri ini menambahkan,”Anda yg gk merahputih Tunggu gugatan kami ya,” sebutnya kesal.

Sebelumnya informasi diterima Oknum Polsek Medan Baru belum lama ini melakukan Talas atau tangkap lepas 5 TSK dari 2 lokasi berbeda.

Data yang diterima, 2 Tersangka atas nama inisial HL alias Manslow bersama H sebelumnya ditangkap petugas Polsek Medan Baru di Gang Kebakaran samping Hotel Sibayak, Jalan Nibung Raya, Medan Petisah.

Dari keduanya, petugas mendapatkan paket kecil berisi sabu – sabu, warga sekitar yang mengetahui terjadinya penangkapan, kemudian heboh berbondong- bondong melihat kedua TSK diboyong petugas ke Mako Polsek Medan Baru.

Ironisnya setelah mendekam di dalam sel selama 9 hari, TSK HL dan H kemudian dilepas dengan tebusan Rp.30 juta.

Sementara dari lokasi berbeda, 3 TSK yakni 1 orang Supir inisial EF dan 2 orang Kernek inisial EN dan S ditangkap petugas Polsek Medan Baru saat melintas dari Jalan Padang Bulan kedapatan sabu paket Rp.100 ribu.

Bersama barang bukti dan mobil box yang dibawa ketiga TSK kemudian diboyong para petugas ke Mapolsek Medan Baru.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Juper Saragi terhadap ketiganya kemudian berkat upaya pertolongan temannya yang lain, ketiganya akhirnya dibebaskan setelah menyerahkan dana sebesar Rp.33 Juta.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba saat dimintai tanggapannya atas informasi talas lima TSK tersebut, tanggal 19 Desember 2019) pukul 16:47 WIB mengatakan,”Entar sy cek ya,” ucapnya singkat.

Selanjutnya Iptu Philip mengatakan,”Setelah kita gelar perkara tidak terbukti,” kilahnya sekira pukul 18:49 WIB.

(MM Menayangkan)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family