175219 KALI DIBACA

BNN RI Bersama BNNP Sumut Giat Press Release Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 

BNN RI Bersama BNNP Sumut Giat Press Release Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 

Metro Medan – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) melaksanakan kegiatan Press Release dalam mengungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia – Tanjung Balai – Medan, Rabu (11 Desember 2019) pagi.

Hadir dalam Press release di halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, No.1 A, Pasar V Barat I, Medan Estate tersebut Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Arman Depari dan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Atrial, SH melalui Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, SH. MH.

Dalam paparannya, Deputi Bidang Pemberantasan RI, Irjend Pol Drs Arman Depari menyampaikan, bahwa BNN berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat lima puluh (50) Kg.

“Dimana kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika Internasional (Malaysia-Tanjung Balai-Medan) yang dilakukan jaringan M.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pada Selasa (10 Desember 2019) telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ZI di Jalan Letda Sudjono depan Perguruan Prayatna, Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung.

Dari tersangka ZI ditemukan narkotika golongan 1 diduga jenis sabu kristal sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina berwarna hijau yang diletakkan diatas jok penumpang Becak Motor Nopol BK 1744 CG.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka ZI di Jalan Pertiwi, Gg. Amad Rukun, No. 34 F lingkungan 8, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung.

Didalam rumah tersangka ZI yang dikontrakkan bersebelahan dengan rumah tersangka kembali ditemukan narkotika golongan I diduga jenis sabu kristal sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus yang dikemas dalam bungkus teh cina berwarna hijau yang disembunyikan dalam kamar rumah tersebut,” terangnya.

Jenderal bintang dua ini menyebutkan, bahwa dari jaringan tersebut berhasil diamankan dari tersangka ZI barang bukti narkotika sebanyak 50 Bungkus teh cina berwarna hijau dengan berat bruto sekitar 50 (lima puluh) Kg dan Barang Bukti non Narkotika antara lain: 1 Buah Becak Motor Nopol BK 1744 CG beserta STNK,1 Buah KTP an.Zulkifli, 1 Buah Handphone dan Uang Tunai sekitar Rp.60.000.000.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo 132 ayat (1) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” jelas Deputi Bidang Pemberantasan RI.

Selama pelaksanaan Press release tersebut berjalan dengan tertib dan lancar sampai dengan selesai.

(MM Menayangkan, Red)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family