Pihak Pelaku Bayar 7 Juta Untuk BB Sepmor dan Rombak Berkas
Ket. Gambar: Satu (1) Unit Sepmor Jenis Honda Beat, BK6593AIN, Warna Merah Hitam Milik Pelaku FAS. (MM)
Metro Medan
Meskipun pelaku inisial FAS (21) kedapatan paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, namun tidak menyurutkan dirinya untuk berupaya meringankan hukumannya dalam proses persidangan nanti.
Pelaku asal penduduk Jalan Satelit No.45, Kel. Hagu Teungoh, Kec. Bandar Sakti ini menyuruh seorang pria yang telah lama ia kenal inisial A untuk berkoordinasi dengan penyidik Bripka Doni R.P Barus, SH. MH yang menangani kasus dirinya di Polsek Medan Baru belum lama ini dengan membayar tebusan sebesar Rp. 7 Juta.
Info ini terkuak berdasarkan keterangan sumber menyatakan, sebelumnya pelaku FAS yang diketahui berdomisili di kostan Jalan Setia Budi, Medan ditangkap petugas Polsek Medan Baru dari seputaran Kampus Triguna Darma, Jalan AH. Nasution, Medan atas kedapatan paket 100 ribu sabu seketika pelaku yang diketahui status Mahasiswa di salah satu Universitas Medan melintas dengan Sepeda motor jenis Honda Beat, BK6593AIN, warna merah hitam.
Merasa gerah mendekam di balik teralih besi sel Polsek Medan Baru yang terletak di lantai 2, selanjutnya, pelaku yang masih status lajang ini kemudian menghubungin A, dari hasil pembicaraan keduanya, FAS lalu menyuruh A untuk menjumpai penyidik Bripka Doni R.P Barus, SH. MH.
Usai bertemu dengan penyidik dan dari hasil kesepakatan keduanya, kemudian A menyerahkan dana segar sebesar Rp.3 Juta untuk barang bukti (BB) Sepeda motor (Sepmor) milik pelaku FAS.
Selanjutnya, dikarenakan pasal yang disangkakan terhadap pelaku FAS, Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika lalu A selang berapa hari kemudian usai penyerahan dana pengambilan Sepmor kemudian A menyerahkan lagi dana sebesar Rp.4 Juta untuk perombakan pasal yang disangkakan terhadap pelaku FAS.
” Pihak pelaku berharap agar Pasal 114 Subs Pasal 122 dirombak dan dibuat Pasal 127. Jadi Totalnya dana yang diserahkan sama penyidik Doni semuanya Rp. 7 Juta, untuk pengambilan sepmor dan rombak berkas,” ucap sumber kepada awak media.
Dia menjelaskan juga, bahwa pelaku FAS dititipkan petugas Polsek Medan Baru ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan menunggu jadwal proses persidangan.
” Katanya udah dititip petugas ke Rutan Tanjung Gusta tapi di isi surat penahanan FAS di tempatkan di RTP Polrestabes Medan,” terang sumber.
Ketika dimintai tanggapannya Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, SH, Selasa (20 Agustus 2019) pukul 16:51 WIB mengatakan,” Gak betul itu. Gak ada kaitan dgn sp motor nya,” ucap Kanit Reskrim kepada Wartawan.
(MM, Menayangkan)
Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family