129719 KALI DIBACA

Kasrem 023/KS Ingatkan Seluruh Prajurit Korem 023/KS Agar Tetap Disiplin

Kasrem 023/KS Ingatkan Seluruh Prajurit Korem 023/KS Agar Tetap Disiplin
Ket. Gambar: Kasrem 023/KS, Letkol Inf Gusti Ketut Artasuyasa (Kiri) Saat Memberi Penjelasan Tentang Disiplin Prajurit di Lapangan Makorem 023/KS, Sibolga, Rabu (31/01/2018). (MM)

 

SIBOLGA (Metro Medan)

Kepala Staf Korem (Kasrem) 023/KS, Letkol Inf Gusti Ketut Artasuyasa mengingatkan seluruh prajurit Korem 023/KS agar tetap disiplin, hal tersebut disampaikannya di Lapangan Makorem 023/KS, Sibolga, Rabu (31/01/2018).

Dihadapan para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 023/KS, ia mengingatkan, Disiplin Prajurit, sekalipun sudah dinas bertahun-tahun tidak boleh dilupakan.

” Karena Displin adalah Napasku, selagi kita bernafas kita wajib disiplin,” pesannya.

Kasrem menjelaskan, kita adalah TNI dan bukan merupakan suatu golongan di luar masyarakat melainkan Tentara adalah sebagian dari masyarakat yang diserahi kewajiban untuk mempertahankan kesentosaan Republik Indonesia.

” Tentara tidak lain dan tidak lebih adalah salah satu bagian masyarakat yang mempunyai kewajiban tertentu, untuk menjadi tentara harus mengikuti beberapa tahap dan setelah lulus seleksi harus mengikuti pendidikan pembentukan selama enam bulan kemudian mengikuti kujuruan antara lain Satpur (Infantri), Banpur (Armed, Kavileri, Arhanud dan Zipur) Dan Banmin (Bekang, Ajen, Peralatan, Perhubungan dan lain-lain ),” sebutnya.

Menurutnya, Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan Prajurit TNI.

Hal itu dikatakannya, menurut Pasal 8 UU Nomor 26 tahun 1997 yang dimaksud dengan jenis hukuman disiplin adalah:
a. Teguran berupa hukuman disiplin berupa tegoran.
b. Penahanan ringan paling lama 14 (empat belas) hari, terhadap putusan bisa kurang dari 14 hari tetapi tidak boleh lebih dari 14 hari dalam pelaksanaannya untuk penahanan ringan dapat dipekerjakan dalam kedinasan yang menjadi tanggung jawab sehari-hari, di luar tempat menjalani hukuman dan dapat menerima tamu.

c. Penahanan berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhadap putusan bisa kurang dari 21 hari tetapi tidak boleh lebih dari 21 hari dalam pelaksanaannya dipisahkan antara terhukum yang satu dengan yang lain, untuk penahanan berat tidak boleh menerima tamu, dan tidak dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani hukuman.

” Prajurit tetap menjaga pedoman dalam bersikap dan bertindak dalam berhubungan dengan masyarakat sehingga kemanunggalan TNI – Rakyat tetap terjaga,” harap Letkol Inf Gusti Ketut Artasuyasa.

(Dari Sibolga, MM Menayangkan)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family