126719 KALI DIBACA

Subdit Indag Poldasu Tangkap 2 Truk Bawang Merah Ilegal

Subdit Indag Poldasu Tangkap 2 Truk Bawang Merah Ilegal

Teks Foto : Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadirkrimsus, AKBP Maruli Siahaan bersama Kasubdit Indag AKBP Ickwan Lubis saat memberi keterangan pers di Mako Poldasu, Minggu (24/04/2016). (Za) 

Metro Medan – Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan bawang merah Eks Luar negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen import, Minggu (24/04/2016) dinihari.

Penangkapan yang dilakukan di Jln. Lintas Sumatera/Jln. Jenderal Sudirman, Desa Bunut, Kab. Asahan, usai petugas memberhentikan dan mengamankan 1 (satu) unit mobil truk Mithsubishi Colt Diesel BM 9167 EU yang bermuatan 800 karung atau 9 Kg/karung berisi bawang merah India tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang dikemudikan oleh R dengan tujuan ke Pematang Siantar atas pesanan melalui ekspedisi atas nama Dewi.

Selain itu, Subdit Indag juga mengamankan Mitsubishi Colt Diesel bermuatan bawang merah di Jln. Lintas Sumatera Simpang Sei Bejangkar, Kab. Batubara berplat BM 8889 EU bermuatan 800 karung atau 9 Kg/karung berisi bawang merah India tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dikemudikan oleh RH dengan tujuan Kota Medan atas pesanan Bu Heru melalui ekspedisi atas nama Dewi.

Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadirkrimsus, AKBP Maruli Siahaan serta Kasubdit Indag AKBP Ickwan Lubis kepada wartawan mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan barang buktia tersebut.

” Satu unit mobil truk Mithsubishi Colt Diesel BM 9167 EU bermuatan 800 (delapan ratus) karung berisi 9 Kg (± 7 ton) berisi bawang merah dan Nota Barang beserta STNK mobil. Satu unit mobil truk Mithsubishi Colt Diesel BM 8889 EU bermuatan 800 (delapan ratus) karung berisi 9 Kg (± 7 ton) berisi bawang merah dan Nota Barang beserta STNK mobil,” ungkapnya.

Lanjut Haydar mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, bawang merah India tersebut berasal dari India dibawa ke Malaysia selanjutnya melalui Pelabuhan Tikus sungai Pakne Dumai, pengirim barang dari Dumai melalui ekspedisi atas nama Dewi.

” Dalam hal ini, Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp114.000.000 (seratus empat belas juta rupiah), Penyidik akan melakukan koordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai dan Balai Karantina Kelas II Medan. Karena telah melanggar Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” pungkasnya.

(Laporan dari Poldasu, MM-11 Menayangkan)

 

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family