251919 KALI DIBACA

15 Tahun Kerja Jamsostek, Ambarita Tak Diberi Pesangon

15 Tahun Kerja Jamsostek, Ambarita Tak Diberi Pesangon

Metro Medan – Banyaknya kasus ketenagakerjaan yang terjadi di Kota Medan belakangan ini harus menjadi perhatian penjab Walikota Medan, Drs H Randiman Tarigan MAP.

Pasalnya, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan secara sepihak masih saja sering terjadi di beberapa perusahaan di kota Medan.

Seperti kasus yang dialami Hordaman Ambarita (54) meski sudah bekerja selama 15 tahun lamanya sebagai securiry di Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Belawan, akhirnya diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, dengan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Hordaman Ambarita saat ditemui awak media ini, Rabu (03/02/2016) dengan nada sedih menceritakan nasib yang dialaminya tersebut bermula saat dirinya mengajukan lamaran pekerjaan ke PT Jamsostek (Persero) Cabang Belawan sebagai security pada tahun 2000.

Setelah diterima, Hordaman Ambarita pun dipekerjakan sebagai security yang status karyawanya sebagai Karyawan Ķoperasi (Kopkar) , dengan masa jam kerja 24 jam, mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB, dan itu berlangsung hingga Desember 2001. Lalu setelah itu jam kerja berubah menjadi 12 jam kerja.

Kemudian pada tahun 2011, mereka yang awal mula status bekerja dalam naungan (Kopkar) berubah menjadi PT Binajasa Abadi karya (PT BIJAK) .

” Setelah berubah menjadi PT BIJAK itulah saya dan teman-teman diminta menandatangani surat kontrak. Saat itu pihak PT BIJAK bilang perpanjangan kontrakan akan dilakukan satu tahun sekali, karena masih masih butuh pekerjaan, kamipun menandatangani kontrak tersebut,” ucapnya dengan nada sedih.

Ironisnya, masih dijelaskan korban, tanpa ada sebab kemudian alasan yang pasti serta tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tepat pada Selasa, 30 Desember 2015 lalu, dirinya menerima amplop dari orang yang sebelumnya tidak dikenalnya berlogokan BPJS Ketenagakerjaan. Hordaman pun menerima amplop itu, karena menurutnya, pada saat penyerahan amplop tersebut pria tak dikenal Hordaman tersebut didampingi oleh Iswadi yang tidak lain merupakan Kordinator Lapangan (Korlap) di PT BIJAK tempatnya bekerja.

Setelah Hordaman membuka amplop itu, dirinya langsung terkejut, karena ternyata isi amplop tersebut surat dari PT BIJAK, yang isinya menyatakan ” Kontrak kerja saudara tidak diperpanjang lagi “.

” Siapa yang gak terkejut pak, masa tiba-tiba dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya saya langsung di PHK. Inikah tidak adil namanya, ” keluh Hordaman dengan mata berkaca-kaca.

Begitupun Hordaman mencoba menanyakan perihal surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak itu kepada pria tersebut, yang belakangan diketahui bernama Jimmy yang menjabat Kabag Umum di BPJS Ketenagakerjaan.

” Kontrak kerja anda tidak diperpanjang dikarenakan faktor umur, ” ujar Hordaman menirukan ucapan Jimmy tersebut.

Pun begitu, yang lebih menyedihkan lagi, sudahlah dirinya di PHK secara sepihak, Hordaman juga tidak diberikan pesangon sepeser pun meski sudah bekerja selama 15 tahun di PT Binajasa Abadi Karya (PT BIJAK) .

Merasa dirinya dizolimi, akhirnya Hordaman pun mengadukan kasus PHK sepihak tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan.Tepatnya pada pada, Kamis (21/01/2016) lalu, pihak Disnaker Kota Medan yang diwakili oleh Elida Br Ginting melakukan sidang mediasi pertama kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT BIJAK tersebut.

Namun ternyata, dalam sidang mediasi pertama yang sejatinya harus dihadiri oleh pihak PT BIJAK tersebut samasekali tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut. Melainkan hanya pihak BPJS Ketenagakerjaan dan pihak Serikat Buruh Indonesia (SBSI) sebagai yang mendampingi Hordaman.

” Selaku pihak yang paling bertanggung jawab terkait PHK sepihak ini, seharusnya pihak PT BIJAK dihadirkan dalam sidang mediasi itu, kenapa mereka gak hadir. Saya menduga ada persekongkolan antara BPJS Kesehatan dengan PT BIJAK untuk upaya menghilangkan hak-hak saya, ” beber Hordaman Ambarita.

Oleh karena itu jika dalam batas yang tidak ditentukan Disnaker tidak mampu menyelesaikan permasalahan PAK sepihak tersebut, bersama SBSI, dirinya akan menyampaikan masalah tersebut ke Penjab Walikota Medan,

” Jika Disnaker tidak bisa menyelesaikan masalah PHK sepihak ini, maka demi menafkahi anak dan istri, saya akan melaporkan masalah ini kepada Walikota, Randiman tarigan,” jelas Hordaman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan terkait permasalahan PHK sepihak yang dilakukan PT BIJAK terhadap Hordaman Ambarita tersebut.

(Dari Medan, MM)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family