163019 KALI DIBACA

PH: Tuntutan JPU Terhadap Rayana Simanjuntak Dianggap Cacat Hukum

PH: Tuntutan JPU Terhadap Rayana Simanjuntak Dianggap Cacat Hukum

Teks Foto: Terdakwa Rayana boru Simanjuntak Saat Memberi Keterangan di Depan Majelis Hakim. (MM)

 

 

 

Metro Medan

Sidang lanjutan perkara penggelapan uang Down Payment (DP) 179 unit Mobil APV, sebanyak Rp. 559.500.000 yang disangkakan terhadap Terdakwa Rayana Boru Simanjuntak, Penasehat Hukum sebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap cacat hukum.

Hal itu dibeberkan Penasehat Hukum, Onan Purba, SH. CN. MKn di muka persidangan, ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (07/12/2017).

” Sebelumnya terdakwa diprasangkakan 4 Pasal yaitu Pasal 362, 372, 378, 374 kemudian Jaksa dengan dakwaannya menuntut agar terdakwa dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan jelas tuntutan dakwaan Jaksa ini dianggap cacat hukum,” sebutnya.

Kemudian, kata Onan, dari keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang tidak mengakui menerima succes fee serta tidak mengakui tanda tangan para saksi sendiri telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

” Mengenai keterangan palsu yang dilakukan sejumlah saksi, hal ini sudah kami laporkan ke polisi pada Selasa (28/11/2017),” ucap Penasehat Hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Atas hal itu, Penasehat Hukum terdakwa bermohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

” Kami meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa,” harap Onan Purba.

Sementara, terdakwa Rayana Simanjuntak dalam pembelaan mengatakan, dirinya merasa tidak bersalah atas tuduhan penggelapan uang DP pembelian 179 unit mobil APV yang dilaporkan Bendahara KPUM, Jiwa Surbakti sebelumnya.

” Perbuatan hukum yang saya lakukan tidak ada. Itu adalah uang Fee yang diberikan Soekamto, sales PT. Trans Sumatera Agung (PT.TSA) dan dana fee itu telah dibagi-bagikan kepada para pengurus dan karyawan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Usai mendengar nota pembelaan terdakwa kemudian Hakim Ketua, Janverson Sinaga, SH. MH menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan.

(Dari Medan, MM Menayangkan)

Loading...
This site is using SEO Baclinks plugin created by Cocktail Family